Akses Cepat

Berita Terbaru

Lepas Purna Bakti Bapak Agus Suryadi,A.Md.Kep , di UPT PUSKESMAS DENDANG Berikan Apresiasi atas Dedikasi
31 Aug 2026

Lepas Purna Bakti Bapak Agus Suryadi,A.Md.Kep , di UPT PUSKESMAS DENDANG Berikan Apresiasi atas Dedikasi

[BELITUNG TIMUR] – Suasana haru dan penuh rasa syukur menyelimuti Ruang Pertemuan UPT Puskesmas Dendang pada Sabtu, 29/08/2026. UPT Puskesmas Dendang menggelar acara perpisahan dan pelepasan purna bakti untuk Bakti Bapak Agus Suryadi,A.Md.Kep, yang telah resmi memasuki masa pensiun per 01 September 2026. Pak Agus Sapaanya mengakhiri masa pengabdiannya sebagai PNS dengan jabatan terakhir sebagai Perawat Penyelia dengan Pangkat III.d. Beliau telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya di dunia birokrasi Kesehatan selama 32 tahun. Kepala UPT Puskesmas Dendang, dr. Rully Surya Darma dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tertinggi dan terima kasih yang mendalam atas loyalitas yang telah ditunjukkan oleh Pak Agus. Pak Agus adalah teladan bagi kita semua. Integritas dan etos kerja yang beliau tunjukkan selama puluhan tahun menjadi warisan berharga bagi instansi ini. Masa pensiun bukanlah akhir dari segalanya, melainkan babak baru untuk terus berkarya di tengah masyarakat," ujar dr. Rully. Sementara itu, Pak Agus dalam pesan dan kesannya menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan seluruh rekan kerja selama bertugas. Beliau juga memohon maaf atas segala kekhilafan selama berinteraksi di lingkungan kerja. "Saya merasa bangga pernah menjadi bagian dari keluarga besar UPT Puskesmas Dendang. Terima kasih atas kerja sama dan kekeluargaan yang luar biasa selama ini. Semoga instansi ini semakin maju dan solid," ungkapnya dengan penuh haru. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Plakat penghargaan, cinderamata, dan foto bersama sebagai bentuk penghormatan terakhir atas jasa-jasa beliau. Seluruh keluarga besar UPT Puskesmas Dendang mengucapkan selamat memasuki masa purna bakti kepada Pak Agus. Terima kasih atas dedikasi, pengabdian, dan loyalitas yang telah diberikan selama ini. Semoga menjadi ladang amal bagi bapak & Keluarga. Semoga Masa Pensiun Penuh Makna dan selalu Bahagia. Red

Jadwal Resmi Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
22 Jan 2026
Jadwal Resmi Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Mengacu pada SKB 3 menteri, ada 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama di sepanjang tahun 2026 Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497, 2, 5, Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 (SKB Nomor 1497, 2, 5, Tahun 2025) atau yang umum dikenal dengan SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2026. Lebih lanjut, sepanjang tahun 2026, ada 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Jumlah hari libur nasional di tahun 2026 sama jika dibandingkan tahun 2025. Akan tetapi, jumlah hari cuti bersama di tahun 2026, dua hari lebih sedikit dibandingkan tahun 2025. Berikut daftarnya. Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2026 Kamis, 1 Januari 2026 = Tahun Baru 2026 Masehi Jumat, 16 Januari 2026 = Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. Selasa, 17 Februari 2026 = Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Kamis, 19 Maret 2026 = Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) Sabtu, 21 Maret 2026 = Idulfitri 1447 Hijriah Minggu, 22 Maret 2026  = Idulfitri 1447 Hijriah Jumat, 3 April 2026 = Wafat Yesus Kristus Minggu, 5 April 2026 = Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) Jumat, 1 Mei 2026 = Hari Buruh Internasional Kamis, 14 Mei 2026 = Kenaikan Yesus Kristus Rabu, 27 Mei 2026 = Iduladha 1447 Hijriah Minggu, 31 Mei 2026 = Hari Raya Waisak 2570 BE Senin, 1 Juni 2026 = Hari Lahir Pancasila Selasa, 16 Juni 2026 = Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Senin, 17 Agustus 2026 = Proklamasi Kemerdekaan Selasa, 25 Agustus 2026 = Maulid Nabi Muhammad S.A.W Jumat, 25 Desember 2026 = Kelahiran Yesus Kristus Daftar Cuti Bersama 2026 Senin 16 Februari 2026 = Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili Rabu, 18 Maret 2026 = Hari Suci Nyepi Jumat, 20 Maret 2026 = Idulfitri 1447 Hijriah Senin,  23 Maret 2026 = Idulfitri 1447 Hijriah Selasa,  24 Maret 2026 = Idulfitri 1447 Hijriah Jumat, 15 Mei 2026 = Kenaikan Yesus Kristus Kamis, 28 Mei 2026 = Iduladha 1447 Hijriah Sabtu, 26 Desember 2026 = Kelahiran Yesus Kristus Aturan Hukum Bekerja saat Libur Nasional dan Cuti Bersama Terkait hari libur nasional dan cuti bersama lebih lanjut, mengacu pada SE Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024, hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah dan pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur nasional. Namun, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau dalam keadaan tertentu sesuai kesepakatan. Akan tetapi, pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional wajib membayar upah lembur. Sementara itu, mengacu pada SE yang sama, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Adapun pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Kemudian, pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.    

Kegiatan Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis & Penjaringan Kesehatan Anak Usia Sekolah
16 Aug 2025
Kegiatan Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis & Penjaringan Kesehatan Anak Usia Sekolah

UPT Puskesmas Dendang melakukan skrining di semua Sekolah baik itu Mulai dari SD, SMP, dan SMA/SMK. Skrining adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Puskesmas untuk mendeteksi dini berbagai penyakit atau kondisi Kesehatan pada Individu. Tujuannya mengidentifikasi resiko Kesehatan Sedini Mungkin sehingga tindakan pecegahan dan penanganan dapat dilakukan lebih awal.